Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti 4,2 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi

  • Bagikan
Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat melemparkan Sabu ke dalam Mesin Insinerator pemusnahan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)
Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat melemparkan Sabu ke dalam Mesin Insinerator pemusnahan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 4.243 gram atau 4,2 kilogram dimomen Hari Bhayangkara ke 76 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022.

“Hari ini jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” katanya, Selasa (5 Juli 2022).

Pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai proses di pengadilan.

Bambang menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari beberapa bulan terakhir.

“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” tuturnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin Insinerator milik Balai POM Kendari di halaman upacara Mapolda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Kapolda Sultra, Wakapolda Sultra, serta Forkopimda yang hadir di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra. (B)


Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan