Polda Sultra: Pengrusakan di PT VDNI Terencana dan Terstruktur

  • Bagikan
Tersangka kasus pengrusakan ketika demonstrasi di PT VDNI. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktur Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, menjelaskan 12 orang tersangka kasus pengrusakan pada demonstrasi di PT VDNI Kabupaten Konawe dikabarkan terencana dan terstruktur. Sebelum demonstrasi, para tersangka lakukan empat kali rapat dan membentuk tiga kelompok dengan perencanaan tersebut.

“Perencanaan ini sudah dilakukan (12/12/2020) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kafe di wilayah Unaaha (Konawe) dihadiri beberapa korlap (koordinator lapangan) yang tergabung dalam unjuk rasa. Di hari yang sama juga dilakukan rapat pemantapan di Morosi daerah Kampung Jawa dan pada esok harinya 13 Desember 2020 kembali dilakukan di rumah tersangka RF rapat pemantapan. Rapat kedua di sebuah kos yang dipimpin oleh IK dan di pembahasan tersebut dilakukan pembagian tugas tentang perencanaan aksi, siapa yang berada di titik yang dilakukan,” jelasnya, Selasa (22/12/2020).

Untuk diketahui 12 orang tersangka terkait kasus tersebut, yaitu R (37), YWP (25), A (23), NA (23), ISJ (27), K (42), AF (38), LN (28), I (31), AP (27), SP (27), dan S (21).

(Baca juga: Polda Sultra Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan di PT VDNI)

Eksekutor lapangan yang berhasil diamankan, lanjutnya, terdapat tiga orang tersangka yang tidak lain karyawan VDNI itu sendiri, yakni AP, SP, dan S. Merekalah yang dikabarkan melakukan pengrusakan dan pembakaran di lapangan.

“Kemudian ada satu mantan karyawan, yakni AF. Dia ini barisan sakit hati,” tambahnya.

Konferensi pers Dirkrimum Polda Sultra Bersama Div Humas Polda Sultra terkait pengrusakan saat demontrasi di PT VDNI. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menerangkan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai peranannya masing-masing ketika insiden tersebut. Tersangka R, YWP, A, NA, ISJ, K, AF, LN dan I disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan 2 minggu.

Sementara tersangka AP, SP, dan S yang menjadi eksekutor pengerusakan dan pembakaran di lapangan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindakan pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Tiga orang tersangka ini juga kami jerat dengan pasal lain, yakni Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sambungnya.

Demonstrasi berujung pengrusakan di PT VDNI ini diketahui sebagian besar demonstran merusak dan membakar motor, mobil empat roda, dump truk, ekskavator, loader, sejumlah kantor yang terbuat dari kontainer, spare part di smelter, timbangan, dan barang lainnya inventaris pihak perusahaan.

Sehubungan kasus ini juga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari sebelas orang tersangka. Di satu sisi, semua tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolda Sultra. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan