Polda Sultra Siap Berlakukan Penggolongan SIM

  • Bagikan
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, AKP Haeruddin. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menindaklanjuti kebijakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini merupakan angin segar, demi tercapainya keselamatan berlalu lintas.

Dalam Perpol tersebut dijelaskan mengenai penggolongan jenis SIM. Tidak hanya dilihat dari jenis kendaraan, tetapi spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraan memengaruhi SIM yang harus dimiliki, sehingga semua pengendara, memiliki surat izin sesuai kompetensinya.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, AKP Haeruddin, mengatakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dikeluarkan pada 19 Februari 2021. Aturan baru terkait penggolongan SIM resmi di Indonesia, khususnya Provinsi Sultra. Menyangkut realisasinya, Polda masih akan melakukan sosialisasi sambil menunggu petunjuk dari pusat.

“Perpol tersebut kami terima dan ini terpusat sesuai dengan Perpol yang Februari kemarin disahkan. Berarti ditetapkan dan berlaku. Saat ini masih tahap sosialisasi, berjalannya sosialisasi seiring sejalan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan sarana dan prasarana,” ucap Haeruddin, Rabu (2/6/2021).

Sosialisasi akan dimaksimalkan kepada masyarakat di lapangan. Penggolongan SIM untuk kendaraan targetnya dalam waktu dekat mulai diterapkan, kemungkinan September 2021 atau bisa lebih cepat.

Golongan SIM

AKP Haeruddin menuturkan, dalam Perpol tersebut pengguna motor atau SIM C dibagi tiga golongan yang dilihat dari cubical centimeter (cm3) atau CC kendaraan, di antaranya SIM C, CI, dan CII. Haeruddin menjelaskan, SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kemudian SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Sementara untuk SIM CII untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,” terangnya.

SIM A, B, dan D juga demikian. SIM A untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan. Sedangkan SIM A umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

“Sementara SIM BI berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram, berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Dan SIM BI umum berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram, berupa mobil bus umum dan mobil barang umum,” ucapnya.

Selanjutnya SIM BII berlaku untuk mengemudikan ranmor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Lalu SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan ranmor, seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan umum lebih dari 1.000 kg.

“Kemudian untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. Sementara DI digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan