Polda Sultra Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kendari

  • Bagikan
Tiga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu, yakni dua tersangka pria berinisial MS (23) dan AR (35) serta seorang perempuan NF (25) tahun. Ketiganya ditangkap di Jalan RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Minggu (20/4/2020) pukul 19.45 Wita.

“Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, lalu kita lakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti sabu 6,26 gram,” kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek, dalam rilisnya Selasa (21/4/2020).

Diantara 3 pelaku 1 diantaranya seorang perempuan yang diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Modus operandinya, para pelaku menjual sabu kepada konsumennya dengan metode transaksi jual beli,” ungkapnya.

Kini ke tiganya telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 132 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya

Laporan : Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan