SULTRAKINI.COM: KENDARI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan akan menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup besar. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal menjadi perhatian kepolisian.
“Kita ketahui di Sulawesi Tenggara ini adalah wilayah pertambangan. Perintah Bapak Presiden sudah jelas, tidak ada pertambangan ilegal,” kata Wisnu saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (30/9/2026).
Menurut Wisnu, Polda Sultra berkomitmen menindak setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal maupun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penindakan tetap dilakukan berdasarkan hukum serta informasi dan temuan yang diperoleh penyidik di lapangan.
“Segala macam tindakan yang kita lakukan adalah berdasarkan hukum. Apa yang ada tetap kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sepanjang 2026, Ditreskrimsus Polda Sultra menangani sejumlah kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di Kabupaten Kolaka, polisi sebelumnya menindak aktivitas penambangan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan tiga unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Wisnu juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun persoalan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor pertambangan.
Menurut dia, informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengetahui aktivitas yang terjadi di lapangan.
“Jika ada informasi dari masyarakat, kita membuka ruang untuk menyampaikan informasi tersebut. Sehingga kita dapat menciptakan wilayah ini nyaman, aman, dan tetap terbebas dari illegal mining,” kata Wisnu.
Ia berharap informasi masyarakat juga menjadi salah satu pintu bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan aktivitas yang melanggar hukum.
Laporan: Riswan












