Polda Sultra Telusuri Legalitas Penambangan Pasir di Bondoala

  • Bagikan
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra. (DokSULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Maraknya aktivitas penambangan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal di Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menarik perhatian pihak kepolisian. Bagaimana tidak, aktivitas penambangan oleh beberapa kelompok masyarakat di wilayah tersebut diduga belum mengantongi izin dinas terkait.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wira Satya Tri Putra mengatakan menyikapi informasi tersebut pihaknya akan melakukan pengecekan di lokasi penambangan tersebut.

“Saat ini kita belum bisa mengambil kesimpulan terkait informasi tersebut. Namun untuk membuktikannnya kita akan uji kebenarannya dengan menurunkan tim untuk memeriksa dokumen-dokumennya,” ujar Wira kepada SultraKini.Com saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (25/1/2018).

(Baca: Diduga Ilegal, BWS Sultra Diminta Hentikan Penambangan Pasir di Bondoala)

Hal senada juga diungkapkan Penyidik Rekomendasi Teknis (Rekomtek), BWS Sultra Wais Meronda. Kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, sebagian besar hanya mengantongi surat rekomendasi.

“Terkait adanya kerusakan lingkungan akibat dari penambangan tersebut, kita akan turun juga ke lokasi dan melihat apakah benar mereka menambang pasir tanpa mengantongi izin. Karena kalau hanya surat rekomendasi saja, itu tidak cukup dan belum dinyatakan legal untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di sungai,” kata Wais.

(Baca juga: Merusak Lingkungan, Aktivitas Penambangan Pasir di Mawasangka akan Dihentikan)

(Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka Penambangan Pasir Ilegal Desa Kamelanta)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan