Polda Sultra Tetapkan Anak Mantan Bupati Konut Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Foto Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh. (Foto: Istimewa)
Foto Kasubbid PID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan putra mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman yakni Rusmin Runiadin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jati, eboni dan bayam di Dinas Kehutanan (Dishut) Konut tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan, Kapala Sub bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Komaseh, saat di temui Sultrakini.com, Selasa (7/8/2018).

“Dari hasil gelar perkara sabtu kemarin, pihak kami melalui penyidik Polda Sultra resmi menetapkan Rusmin sebagai tersangka,” ungkap Dolfie.

Selain Rusmin, lanjut Dolfie, mantan bendahara pengeluaran Dishut Konut tahun 2015, juga disematkan sebagai tersangka, “Dua orang yang jadi tersangka satunya lagi mantan bendahara bernama Ajo,” paparnya.

Untuk diketahui, perkara tersebut, telah mempidana beberapa pejabat lainnya, diantaranya, Amiruddin Supu (Mantan Kadishut Konut), Ahmad (Kontraktor CV Mawar),serta dua orang tim pemeriksa barang Lili Jumartin dan Zaenab.

Proyek yang dianggarkan sebesar Rp1,1 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp900 juta. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan