Polemik BPJS, Butuh Solusi Sistemik!

  • Bagikan
Risnawati, STP.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus segera mencabut tiga aturan baru yang dikeluarkan karena telah merugikan dan meresahkan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Tak hanya itu, aturan baru direksi BPJS ini juga dinilai bertentangan dengan aturan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diprogramkan Pemerintah. Hal ini diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Dita Indah Sari, yang juga Staf Khusus di Kemenaketrans, kepada Wartawan, Kamis (9/8/2018), saat berada di Medan.

Ketiga aturan BPJS yang meresahkan masyarakat dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 Tahun 2018, yang membatasi dan mengurangi mutu layanan untuk penjaminan pelayanan Katarak, pelayanan persalinan bayi baru lahir sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi medik.

“Melihat polemik dan keresahan masyarakat pengguna layanan BPJS kesehatan yang kebanyakannya juga merupakan pekerja, sebaiknya BPJS kesehatan segera mencabut ketiga aturan baru yang dibuat direksi itu dan kembali ke aturan lama. Agar layanan kesehatan yang diberikan kepada pesertanya tetap optimal sesuai dengan semangat pemerintah yang ingin menyamin pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dita yang juga merupakan aktivis sosial ini menyebutkan alasan kenapa aturan baru direksi BPJS Kesehatan itu harus dicabut. Pertama, direksi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidaklah memiliki wewenang untuk menetapkan manfaat JKN yang dapat dijamin, karena manfaat JKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diterapkan oleh Presiden. Kedua, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur  itu, tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan dengan para pemangku kepentingan lainnya. Dan yang ketiga, aturan direksi ini dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 12 Tahun 2011.

Dipangkas, Karena Mahal?

Berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, terdapat beberapa jaminan yang memakan anggaran cukup tinggi, seperti operasi katarak (RP.2,6 Triliun), bayi sehat yang ditagihkan secara terpisah dari ibunya (Rp.1,1 Triliun), dan rehabilitasi medic 9Rp.960 miliar). (tirto.id)

Sebenarnya bukan kali ini saja BPJS memangkas jaminan kesehatan. Sejak 1 April 2018 lalu BPJS tidak lagi menanggung obat Trastuzumab bagi penderita Kanker, karena harga obat ini terbilang mahal mencapai sekitar Rp.20 juta.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa pemangkasan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah alasan minimnya dana. Lagi lagi logika untung rugi yang digunakan. Bila BPJS defisit, maka harus berhemat. Logika menyalahkan publik yang tidak taat membayar iuaran BPJS pun sering dilontarkan ke publik sebagai alasan BPJS defisit.

BPJS Menyusahkan Rakyat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikatakan sebagai jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program tersebut diluncurkan pemerintah Per 1 Januari 2014. Program ini telah menghadirkan pro dan kontra. Selama perjalanannya, bermunculan persoalan-persoalan di masyarakat. Diantaranya, sebelumnya ribetnya mengurus surat rujukan, penolakan yang dialami pasien-pasien BPJS, pemulangan paksa pasien BPJS yang belum sembuh total, pasien harus membayar lagi biaya yang tidak t dihentikan. Bahkan dipaksakan untuk tetap berjalanertanggung oleh BPJS, dan sederatan kasus lainnya.

Berbagai masalah tersebut ternyata tidak menjadikan program ini dihentikan bahkan pemerintah akan menerapkan sanksi administrative terhadap warga yang tidak ikut BPJS. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa sanksi administrative itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan public bagi warga yang tidak ikut kepesertaan BPJS. Seperti pembuatan eKTP, pembuatan SIM, atau pelayanan public lainnya.

Secara konten UU BPJS telah mengkontruksi layanan pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat menjadi beban masyarakat secara sistemik. Sehingga wajar muncul banyak penolakan. Padahal seharusnya emenuhan hak dasar kesehatan masyarakat terutama layanan gratis pada masyarakat miskin menjadi tanggungjawab pemerintah.

Kesehatan Dalam Islam

Dalam menjalankan Negara, hendaknya penguasa negeri ini meneladani Rasulullah SAW dalam membuat kebijakan. Rasulullah SAW tidak pernah memunggut biaya bagi umatnya untuk memperoleh jaminan kesehatan. Sebagaimana tercantum dalam Hadits Riwayat Muslim No.2207 saat salah seorang sahabat sedang sakit, dan dokter memotong urat dan mengobatinya. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW sebagai Kepala Negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara gratis, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memunggut biaya dari rakyatnya.

Islam juga mengatur tentang anggaran kesehatan. Negara Khilafah sebagai penerap Syariat adalah Negara yang bermental pelayan rakyat. Kebutuhan rakyat menjadi prioritas Negara itu ada. Anggaran pembelanjaan dan pendaptan Negara *APBN) Khilafah diwujudkan dalam konsep Baitul Mal. Dalam buku Sistem Ekonomi Islam (Nidzamul Iqtishody fil Islam), Syaikh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan bahwa perkara kesehatan masuk pos pengeluaran Baitul Mal.

Hal-Hal semisal air, jalan, kesehatan (Rumah Sakit) dan Pendidikan adalah termasuk keperluan rakyat yang bersifat vital. Artinya rakyat akan mengalami penderitaan jika perkara ini tidak ada. Pembelanjaan untuk urusan kemaslahatan umat ini juga tidak disertai kompensasi apapun. Artinya, rakay tidak dibebani tagihan bila ingin menikmati fasilitas vital ini.

Negara juga akan membiayai riset-riset kesehatan. Penemuan alat kesehatan dan obat-obatan baru akan digunakan untuk mmenuhi kebutuhan pengobatan rakyat. Baik muslim maupun non muslim. Sementara pos pemasukan bisa diambil dari pengelolaan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini. Kekayaan laut, hutan, tambang mineral dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan malah diprivatisasi sehingga Negara mengandalkan pemasukan dari pajak dan utang berbasis riba.

Inilah yang menjadi salah satu perbedaan yang mendasar konsep Negara kapitalis-sekuler dan konsep Negara Khilafah.

Negara Kapitalis melihat rakyat sebagai sapi perah. Sedahlah lelah bekerja mencari nafkah untuk keluarga, masih pula dibebani pajak, tagihan air, listrik, bpjs dan lain-lain. Sudahlah bayar iuran bpjs, namun sakit yang diderita tidak dijamin. Sungguh sebuah kemalangan beruntun.

Ingatlah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah bagaikan pengembala dan dialah yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya (gembalaannya).” (HR.Bukhari No.4904 dan 6719; Muslim No.1827)

Walhasil, layanan kesehatan dalam Islam adalah hak rakyat, bukan kewajiban rakyat. Sungguh kesehatan bagi seluruh warga Negara hanya akan bisa dirasakan ketika Syariat Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu a’lam.

 

Oleh : Risnawati, STP. (Staff Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka)

  • Bagikan