Polemik Dua SK Kades, Aparat Desa Tomoahi Dilapor ke Dewan

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM : BUTUR – Lembaga Pemerhati Pembangunan Desa Tomoahi (LP2DT) kembali melakukan aksi di kantor DPRD Buton Utara (Butur), Senin (18/7). Isunya masih seputar perombakan perangkat desa yang dilakukan pelaksana Kades Tomoahi, Al Ahmad.

 

Korlap aksi, Rizal Tomoahi mengatakan, perombakan perangkat desa yang dilakukan Al Ahmad sebagai pelaksana Kades membuat masyarakat Tomoahi jadi terkotak-kotak. Sebab, ada dua SK beredar, yakni yang dikeluarkan La Ganti (mantan Kades) dan Al Ahmad.

 

Anehnya, kata Rizal, SK yang dikeluarkan untuk Al Ahmad tanggal 31 Maret, tetapi berlaku sejak 2 Januari. Sementara di bulan Januari sampai 21 Maret, La Ganti masih menjabat sebagai Kades Tomoahi, karena Al Ahmad dilantik 22 Maret 2016.

 

\”Ini yang kami laporkan kepada teman-teman di Komisi I DPRD. Ada kejanggalan soal SK pengangkatan perangkat desa,\” kata Rizal.

 

Sementara tokoh masyarakat Tomoahi, Hardin Umar menuturkan, semua proses terkait pergantian La Ganti sebagai Kades sudah dilakukan ditingkat desa dengan menghadirkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, penggantinya sudah diusulkan pada bulan Juni 2015 lalu.

 

Ia melanjutkan, usul pergantian Kades ini sudah mendapat disposisi dari La Djiru yang ketika itu menjabat Sekda Butur untuk dikoordinasikan dengan Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD). Sayangnya, disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti Camat Kulisusu, La Ode Safri.

 

\”Persoalannya, disposisi tadi tidak ditindaklanjuti. sebab Pak Camat tidak mengusulkan pergantian itu, padahal sudah ada disposisi, alasannya sudah dari atas begitu. Sebab, La Ganti ini untuk melanjutkan karena dia Kades defenitif yang dipilih rakyat,\” bebernya.

 

Dijelaskannya juga, hasil keputusan BPD dalam rapat tersebut mengusulkan putra daerah Tomoahi sebagai pelaksana Kades. Namun yang diusulkan tidak ditanggapi, justru yang datang orang yang tak pernah masuk dalam usulan.

 

\”Lain yang kami usul, lain yang diangkat,\” kesalnya.

 

Anggota DPRD Butur, Muliadin Salenda mengatakan, pergantain Kades adalah hak bupati. Tinggal bagaimana pelaksana Kades tersebut menterjemahkan maksud bupati. \”Jangan asal main bongkar saja perangkat desa yang sudah ada,\” sentilnya.

 

Masalah ini, lanjut legislator Demokrat ini, akan dipelajari dan dikaji bersama anggota dewan lainnya. Termasuk pelaksana Kades, BPMD dan camat akan dipanggil untuk diklarifikasi soal dua SK pengangkatan perangkat desa tersebut.

 

Menurut Pak Mul sapaan akrabnya, tugas utama pelaksana Kades adalah melanjutkan pembangunan dan menjalankan roda pemerintahan, serta memfasilitasi Pilkades. \”Saya kira itu tugas utama pelaksana Kades,\” tuntasnya.

  • Bagikan