Polemik Mutasi Pejabat Muna, Lurah dan Camat Datangi BKPSDM

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Pasca Pemda Muna melakukan mutasi pejabat eselon II, III dan IV pada 21 Maret 2017 lalu, sejumlah lurah dan camat yang di nonjob mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna untuk menanyakan perihal Surat Keputusan mutasi tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemda Muna, Amiruddin Ako mengungkapkan, dalam rangka mendorong efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan melaksanakan percepatan pembangunan di Kabupaten Muna, dibutuhkan penyegaran dan perbaikan kinerja di setiap Organisasi Pemerintah Daerah.

Sedangkan pelaksanaan mutasi terhadap 92 pejabat tersebut, dinilai berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini merupakan kebutuhan yang mendesak, seiring dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan yang bergerak cepat, serta tuntutan publik agar pemerintah dapat bekerja secara maksimal merealisasikan visi-misi yang telah tertuang dalam RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” katanya kepada SultraKini.Com, Jumat (24/03/2017).

Dijelaskannya, penataan ASN dalam jabatan struktural dan fungsional mengacu pasal 55, 68, 69, 70, 71, 72, 73, 75, 76 dan 77 tentang manajemen ASN di undang-undang tersebut.

Sementara periodisasi jabatan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Menurutnya juga sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2015 pasal 18 dan UU Nomor 23 tahun 2015.

“Hanya berlaku bagi pemangku jabatan pimpinan tertinggi pratama (eselon II), dan tidak berlaku bagi jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV),” ujarnya.

Untuk itu Pemda Muna menghargai setiap upaya hukum yang akan ditempuh, apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pelaksanaan mutasi jabatan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat setempat bahwa penataan ASN dalam jabatan tidak akan menghambat layanan publik pemerintahan.

“Itu merupakan hak setiap ASN. Pemda Muna dalam posisi menunggu karena belum ada laporan resmi terkait upaya hukum tersebut,” pungkasnya.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan