Polemik Penarikan Randis Muna di Mubar, Hubungan Sedarah Retak?

  • Bagikan
Kepala Bagian Humas Pemkab Muna, Amiruddin Ako. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Penarikan Kendaraan Dinas di Kabupaten Muna Barat oleh Pemerintah Kabupaten Muna, menyisakan polemik. Pernyataan Pj Bupati Mubar terhadap tindakan Pemda Muna menarik Randis itu, seperti menyulut perpecahan hubungan sedarah Muna dan Mubar.

Pasalnya, Pj Bupati Mubar, Dr. Rony Yakob La Ute, memberikan pernyataan kontroversial di media massa. Dia menyebut tindakan Pemda Muna “mirip tindakan Yahudi” dan cenderung bernuansa politis. Sebab menurut dia, tindakan Pemda Muna itu berdampak pada pelayanan kesehatan di Mubar.

Pemkab Muna lantas bereaksi, menyayangkan pernyataan kepala daerah yang masih berhubungan darah itu. Melalui Kepala Bagian Humas, Amiruddin Ako, Minggu (5/2/2017), Pemda menilai ungkapan yang dilontarkan Pj bupati tersebut tidak beralasan dan cenderung emosional.

Amiruddin menjelaskan, penarikan Randis itu merupakan langkah penertiban aset daerah, yang sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara, nomor 45/LHP/IX-KDR/12/2016 tertanggal 7 Desember 2016, serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12 ayat (3) poin A sampai J.

“Kami sesalkan, akibat dari pernyataan itu telah menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap upaya Pemda Muna dalam melakukan penataan dan pendataan kembali seluruh aset Pemda Muna,” ujar Amiruddin Ako kepada SULTRAKINI.COM, yang ditemui Minggu (5/2/2017) di Raha.

Kata dia, rekomendasi BPK itu mengharuskan Pemkab Muna menertibkan Randis baik yang ada di Muna maupun Muna Barat. Bahkan pihaknya masih akan terus “memburu” Randis yang saat ini masih dikuasai oleh camat, PNS yang dimutasi ke Mubar, termasuk Ambulance yang ada di Puskesmas. Pemda Muna tetap melakukan berbagai upaya untuk dapat menertibkan Randis tersebut. 

Alasannya, keberadaan aset ini sangat berpengaruh terhadap neraca keuangan Pemkab Muna. Selain itu, upaya penertiban juga dalam rangka mencapai target pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang tengah dikejar Pemkab Muna. Deadline dari pun BPK paling lambat 31 Januari 2017, tidak mungkin menunggu selesainya Pilkada Mubar.

“Jika Pemda Muna Barat tetap ingin menggunakan fasilitas tersebut, selayaknya ada komunikasi yang terbangun antar kedua pemerintah, sehingga tidak mengganggu stabilitas neraca keuangan Pemda Muna,” kata Amiruddin Ako.

Mestinya, lanjut dia, bahasa “mirip tindakan Yahudi” tidak perlu dilontarkan seorang Pj bupati apalagi hubungan kedua daerah selama ini berjalan baik. 

“Kami berkeyakinan bahwa beliau telah mendapatkan informasi yang salah dan informasi yang diberikan kepada beliau tersebut cenderung provokatif sehingga memicu kegeraman dan lahirlah bahasa yang provokatif itu,” kata Amiruddin lagi.

“Kami berkeyakinan bahwa hubungan baik sebagai ibu dan anak antara Kabupaten Muna dan Muna Barat, sekaligus hubungan baik secara personal antara bapak Dr. Rony Yakob La Ute dan Bapak LM. Rusman Emba, senantiasa terjaga melalui pemberian informasi yang benar dan akurat, serta menjauhi memberikan informasi yang dapat mengganggu keharmonisan kedua kader terbaik tersebut,” tutup Amiruddin Ako.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan