Polemik Pilkades, DPRD Wakatobi Rekomendasikan Pemda Konsultasi ke Gubernur Sultra

  • Bagikan
Anggota DPRD Wakatobi saat RDP bersama pemerintah daerah, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Anggota DPRD Wakatobi saat RDP bersama pemerintah daerah, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi telah menetapkan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 25 April 2021, namun agenda itu menimbulkan pro dan kontrak dari masyarakat.

Bukan hanya masyarakat, DPRD juga ikut mempertanyakan anggaran pelaksanaan Pilkades saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, Kamis (25/2/2021).

Wakil Ketua DPRD Wakatobi Arifuddin mengatakan, harusnya peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades di sosialisasi kepada masyarakat sebelum tahapan Pilkades, karena masih banyak pasal yang multitafsir.

Politisi Partai Nasdem La Ode Nasrullah, menjelaskan DPRD tidak punya kapasitas untuk menunda maupun melanjutkan Pilkades ini, namun menurutnya, bagaimana Pilkades mau tetap dilangsungkan sementara Perbup tentang Pilkades maupun anggarannya belum jelas kapan akan cair.

Hal senada juga diungkapkan oleh Politisi Partai Gerindra, Erniwati Rasyid mengatakan bahwa Pilkades di Wakatobi dibagi dalam tiga tahap yaitu Tahun 2016, 2020, dan 2022. Namun pada Tahun 2020 gubernur mengeluarkan surat edaran tentang penundaan Pilkades 2020 karena masih dalam tahapan Pilkada serentak 2020.

“Sementara kalau kita lihat jadwal Pilkades dari Pemda ini tahapannya di mulai sejak 16 Januari 2021, sementara saat itu tahapan Pilkada masih berlangsung. Ditambah Dinas Keuangan tidak memberikan jaminan kapan anggaran bisa cair. Sapa yang mau tanggungjawab dengan honornya panitia, bagaimana logistiknya,” terang Erniwati.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Badalan juga menanggapi serius rencana pelaksanaan Pilkades ia meminta agar Pemda konsultasi ke gubernur terkait Perbup tentang Pilkades, jadwal dan tahapan Pilkades, serta konsultasi terkait anggaran.

Setelah melewati perdebatan panjang DPRD Wakatobi melahirkan tujuh rekomendasi diantaranya, pada pasal-pasal di peraturan bupati yang multitafsir agar Pemda memberikan penjelasan yang dapat dirujuk oleh seluruh desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak Tahun 2021. Misalnya pasal 17 ayat 1 poin a dan seterusnya tentang persyaratan wajib pilih harus merujuk pada KTP, KK atau kartu domisili yang ditandatangani oleh Camat atau kepala desa.

Kemudian, sebelum ada hasil konsultasi Pemda ke Gubernur Sulawesi Tenggara maka tahapan Pilkades serentak Tahun 2021 belum bisa dilaksanakan.

Sebelumnya Pemda telah menjadwalkan Pilkades di 45 desa di Wakatobi akan diselenggarakan pada 25 April 2021.

RDP tersebut di hadiri oleh asisten 1 sekretariat daerah, kepala bidang pemberdayaan desa. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan