Polemik Tambang Mangan di Buton, Kadis Perizinan Sebut Hanya Mis Komunikasi

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Polemik mengenai aktivitas penambangan batu mangan yang dilakukan oleh PT Malindo Bara Murni di Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton ditanggapi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) setempat. Menurut Kadis PTSP hal itu hanya mis komunikasi saja antara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perusahaan.

“Hanya mis komunikasi saja, jadi tinggal bagaimana membangun komunikasi sehingga terjalin kembali,” kata Kadis PTSP Buton, Awaluddin kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Selasa (19/3/2019).

Mis komunikasi yang dimaksud, lanjut Awaluddin yaitu soal pelaporan kegiatan pihak perusahaan kepada DLH. Dan menurutnya hal tersebut bukanlah sesuatu yang mengakibatkan izin lingkungan PT Malindo Bara Murni harus dicabut seperti yang direkomendasikan DLH ke PTSP untuk mencabut izin lingkungan PT Malindo pada 2018.

“Saya melihatnya bukan sesuatu hal yang masalah, pencabutan izin itukan sudah sanksi terakhir,” ujarnya.

Dicontohkannya, salah satu syarat izin lingkungan dapat dilakukan pencabutan jika sudah merusak lingkungan yang berdampak ke masyarakat. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui.

“Sehingga tentu harus turun lapangan, jadi langkah pertama kami akan langsung kelapangan (perusahaan) bersama DLH, semacam timlah kami turun,” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Kadis PTSP, Wakil Ketua DPD KNPI Buton, Muhammad Risman menilai polemik yang terjadi mengenai perusahaan mangan di Kumbewaha tersebut menunjukan lemahnya koordinasi antara instansi terkait.

“Jadi saya mendukung harus ada pengecekan di lapangan untuk mengetahui keberadaan tambang mangan di area Desa Kumbewaha meresahkan masyarakat lingkar tambang atau tidak, dan jika meresahkan apa langkah instansi terkait dalam hal ini DLH dan Perizinanan?,” ringkas Risman.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan