Polemik Tiga Periode Rektor Unsultra LLDIKTI Menjawab, Andi Bahrun Kembali Ditetapkan jadi Rektor

  • Bagikan
Universitas Sulawesi Tenggara (Foto: Ist)
Universitas Sulawesi Tenggara (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sultan Batara, mengakui telah terjadi perubahan revisi Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan yang diubah yakni pemilihan rektor (Pilrek) tergantung pada aturan Statuta PTS apakah mau dua periode atau tiga periode dan lima periode kalau diatur didalamnya tidak ada masalah.

Hal ini disampaikan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Andi Lukman, dalam menyikapi persoalan oleh pihak lain terkait masa jabatan Rektor Unsultra lebih dua periode untuk mencalonkan diri pada periode ketiga.

Dalam Statuta Perguruan Tinggi Unsultra 2019 pasal 21 ayat 2 dimana dijelaskan masa jabatan rektor sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 1 selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Artinya yayasan telah melakukan seleksi dan penetapan Rektor sudah sesuai dengan Statuta.

Bahkan ia menyebut, Statuta Unsultra yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggaran Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 012/YPT-ST/IV 2019 pada tanggal 28 Oktober 2019 telah melalui proses penyusunan Statuta sesuai Permenristekdikti Nomor 16 tahun 2018.

Pengesahan Statuta Unsultra ditanda tangani Ketua Yayasan Unsultra, Muhammad Yusuf dan Ketua Senat dan Rektor Unsultra, Prof Dr Ir. H Andi Bahrun, M.Sc, Agric serta Kepala LLDIKTI IX Sultan Batara Prof. Dr. Ir. Jasrudin, M.Si.

Lebih lanjut Andi Lukman menjelaskan bahwa sekarang Perguruan Tinggi Swasta hanya menjadikan aturan dari pemerintah sebagai pedoman.

“Artinya dari peraturan pemerintah yang ada selanjutnya diserahkan kepada PTS untuk menetapkan Statuta yang berlaku pada PTS masing-masing. Penyusunan statuta yang menjadi pedoman mulai dari pemilihan rektor, senat dan pimpinan lainnya semua diatur didalamnya,” ujarnya, Senin (27/12/2021).

Ia melanjutkan, bahwa lalu ada pihak mempersoalkan pemberlakuan Statuta yang lama telah diubah, alasannya adalah karena dalam Statuta lama tersebut, belum terlalu detail menjelaskan tugas dan wewenang baik Rektor, Senat, Ketua Yayasan dan pimpinan sehingga LLDIKTI menyampaikan kepada PTS agar menyempurnakan Statutanya masing-masing.

“Unsultra salah satu PTS yang sejak tahun 2019 sudah melakukannya. Lebih detail, Statuta itu adalah aturan main perguruan tinggi dan perlu diketahui bahwa kewenangan tertinggi ada pada Ketua Yayasan,” sebut Andi Lukman.

Dia menjelaskan, bahwa kampus sekarang sudah otonom apalagi dengan adanya penerapan Kampus Merdeka Belajar. Untuk itu diserahkan perguruan tinggi untuk mengatur dirinya sendiri.

Untuk kasus itu, ia menyebutkan bahwa salah satu contoh perguruan yang kepemimpinan selama 35 tahun ada di Universitas Gunadarma belum perna diganti rektornya hingga sekarang. Selain itu di perguruan tinggi di Makassar rektornya sampai empat periode.

“Terpenting masih dilihat pimpinannya lebih bagus dan berkinerja baik dalam membangun kampus tidak ada masalah untuk melanjutkan kepemimpinan sepanjang yayasan melihat pimpinan masih layak untuk mengembangkan kampus lebih baik,” katanya.

Informasi dari Ketua Yayasan Dikti Sultra bahwa Prof. Dr.Ir. H Andi Bahrun, M.Sc, Agric sudah ditetapkan menjadi Rektor periode 2021 -2025 dan pelantikan sudah diagendakan. Pelantikan Rektor Unsultra rencana akan dihadiri oleh Kepala LLDIKTI IX Sultan Batara Prof.Dr.Ir. Jasrudin, M.Si. Proses seleksi Rektor dilaksanakan sesuai dengan Statuta Unsultra. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan