Polisi Amankan Empat Pemuda Diduga Pelaku Pembakaran Depan UHO

  • Bagikan
Lokasi kebakaran yang diduga di lakukan oleh sekelompok pemuda di Jalan HEA Mokodompit. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari mengamankan empat orang pemuda diduga pelaku dalam insiden kebakaran yang menyebabkan sejumlah bangunan ludes dilalap si jago merah di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari depan Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis (21/12/2017).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan keempat pemuda tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dijelaskan idenditasnya.

“Kita masih lakukan proses penyelidikan terkait dugaan terhadap keempat pelaku ini. Nanti kalau sudah ada hasilnya baru kita umumkan lagi,” ujar Jemi kepada SultraKini.Com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/12/2017).

Menurut keterangan salah seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan idenditasnya, ada salah seorang saksi mata berinisial RW (20) melintas di depan Lorong Berlian dan melihat empat pemuda. Terlihat keempatnya yang diduga pelaku itu sedang mengancam sekelompok pemuda lain yang berada di depan salon dengan menggunakan senjata tajam berupa parang.

“Saat mereka mengancam, para pemuda itu langsung melarikan diri. Lalu salah satu dari keempat terduga pelaku tersebut mengambil bensin dan membakarnya dan dibuang ke Pertamini. Saat itulah terjadi ledakan dan membakar salon tersebut hingga menjalar ke beberapa bangunan yang ada di sekitarnya,” katanya.

(Baca: Kebakaran di HEA Mokodompit Diduga Direncanakan Oknum)

Usai kebakaran itu terjadi, keempat pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Adapun bangunan yang hangus terbakar dalam peristiwa tersebut, di antaranya bangunan salon, rumah tempat menjahit, rumah makan, dan rumah pribadi.

Pasca terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengamanan di lokasi kejadian untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk memasang garis polisi.


Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan