Polisi Aniaya Warga, Mapolsek Kulisusu Didemo

  • Bagikan
Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman Dunda menemui para demonstran saat melakukan aksi di Mapolsek Kulisusu, Jumat (29/7).Foto: Harto Nuary/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTUR – Sekelompok warga Kulisusu Utara (Kulut) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polsek Kulisusu, Jumat (29/7/2016). Mereka menuntut oknum Polisi berinisial Briptu SW yang melakukan penganiayaan terhadap warga Lakansai, La Daha segera diproses hukum.

Kordinator aksi, Rino Suyrno, dalam orasinya mengatakan, kehadirannya di Polsek Kulisusu untuk meminta keadilan, karena salah seorang oknum Polisi, yakni Briptu SW melakukan menganiayaan. “Harusnya, aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, tapi yang terjadi justru memukul warga,” kata Suyrno.

Atas kasus tersebut, Suyrno meminta kepada Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman Dundu untuk menindak tegas dan memproses anak buahnya sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian. “Kita minta kasus penganiayaan yang dilakukan oknum aparat segera diproses,” pintanya.

Orator lainnya, Rizal mengatakan, kasus serupa juga pernah dialami warga Torombia, bernama Imran dan pelakunya adalah oknum yang sama. Masalah ini sudah dilaporkan ke Polda Sultra. “Kami sudah tanya di Polda, katanya sudah diserahkan ke Polres Muna. Dari Polres, katanya sudah dikirim ke sini. Makanya, kita ingin tau sejau mana proses hukumnya berjalan,” imbuhnya.

Menanggapi aksi ini, Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman Dundu menegaskan, proses hukum sementara berjalan dan saksi-saksi sudah diperiksa.

Dijelaskannya juga masalah di Lakansai berawal dari perkelahian antar warga, sampai menggunakan senjata tajam (Sajam). Lalu Briptu SW mendapat laporan dari warga bahwa disana ada perkelahian.

Ia melanjutkan, sejak awal pendampingan kasus ini sudah dibuka, karena menyangkut anggota Polsek Kulisusu. Persoalan ini akan diserahkan ke Polres Muna, sebab sesuai prosedur Provos Polsek Kulisusu tidak memiliki kewenangan untuk memproses anggota yang melanggar kode etik.

Pada prinsìpnya, sambung dia, proses hukum sudah jalan. Bukan hanya persoalan Briptu SW, tapi warga yang melakukan pengancaman dengan Sajam akan diproses hukum.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kulisusu, Ipda Sulatin mengatakan, soal kasus Imran sudah ditindaklanjuti. Bahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap korban, tapi tidak pernah datang di Polsek. Demikian juga dengan saksi-saksi sudah dua kali disurati.

“Bukannya kami tidak memproses, tapi itulah yang terjadi. Korban tidak pernah hadir saat diperiksa,” terangnya.

“Kalau kalian menginginkan kasus Imran ini cepat diproses, bantu kami hadirkan korban. Kita sudah dua kali panggil, tapi tak pernah hadir,” tambahnya.

  • Bagikan