Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kolaka, Salah Satunya Honorer

  • Bagikan
Barang bukti sabu dari tersangka pengedar di Kolaka. ( Foto: Ditresnarkoba Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: Tim Subdit 2 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap empat pria pengedar sabu di Kabupaten Kolaka. Keempatnya juga kedapatan menguasai sabu lebih dari 103,40 gram.

Penangkapan empat pria pengedar sabu yang dikabarkan mahasiswa dan honorer Satpol PP di Kabupaten Kolaka tersebut berlangsung di dua tempat dan waktu berbeda.

ES (35) dan AS (33) diringkus di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka pada Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 20.00 Wita. Dari keduanya, polisi menemukan lima paket sabu.

Sementara DT (40), dan GD (22) dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya diamankan berdasarkan pengembangan dan interogasi dari ES dan AS.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 100,30 gram,” tambah Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman, Minggu (8/11/2020).

Tersangka DT mengaku, sabu tersebut didapatkan dari seorang narapidana di Rutan Kelas IIb Kolaka dengan sistem tempel.

“Modus operandi tersangka merupakan kurier yang mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel,” jelasnya.

Para tersangka pun dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan