Polisi Masih Periksa Oknum Aparat Pengedar Sabu

  • Bagikan
Tersangka MMH (pakai penutup muka) saat diamankan di Polres Buton, beberapa waktu. (Foto: LA ODE ALI/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hingga saat ini penyidik Sat Narkoba Polres Buton sudah memeriksa 3 saksi terkait penangkapan salah seorang tersangka, MMH, di Desa Lapodi Kecamatan Pasarwajo, beberapa waktu lalu saat akan mengedarkan Sabu ke Pasarwajo.\”Untuk sementara baru 3 orang saksi yang kita periksa termasuk anggota (aparat),\” kata Kasat Narkoba Polres Buton, AKP Kerik Patodingan, saat ditemui dikantornya, Selasa (29/3/2016).Ia mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Karena pihaknya masih terus melakukan pengembangan, begitu pula dengan bukti-bukti lainnya. Sehingga dia berharap kepada masyarakat dengan adanya kasus Narkoba tersebut bisa lebih waspada, serta melaporkan ke pihak berwajib jika ada hal yang mencurigakan.\”Kita berharap dengan adanya kasus narkoba ini, masyarakat lebih waspada, juga bisa melaporkan ke petugas jika ada hal-hal yang mencurigakan,\” himbau Kerik.Diberitakan sebelumnya, MMH berhasil ditangkap aparat Sat Narkoba saat akan membawa Narkoba jenis Sabu dari Kota Baubau ke Pasarwajo dengan menggunakan jasa tukang ojek berinisial M, yang dibayar Rp50 ribu untuk diantar ketujuannya.Alhasil, dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti berupa 9 paket kantong plastik yang diduga Narkoba jenis Sabu. Selain itu, uang tunai sebanyak Rp3.333.000, i kartu ATM BNI yang diduga untuk melakukan transaksi, dan 1 unit HP Samsung serta 1 lembar slip penarikan dari Bank BNI.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MMH dijerat dengan Pasal  114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan