Polisi Ringkus Empat Pengedar PCC di Kendari

  • Bagikan
Empat Pengedar PCC diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, mengamankan empat orang pengedar PCC, yakni Rl (25), AC (24), FS (17), dan seorang ibu rumah tangga berinisial AN (27).

Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 290 butir tablet PCC, tiga buah telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan Rp 267 ribu.

“Penangkapan terhadap para pelaku dilaksanakan dengan cara melakukan penyamaran. Keempat pelaku ditangkap pada Senin (23/10/2017), ditempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kasubdit III Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu, Selasa (24/10/2017).

Kadimu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memperoleh tablet tersebut dari salah seorang bandar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Obat itu dibeli dengan harga Rp 1.800 ribu dalam satu kaleng yang berisi 700 butir dan dijual bentuk kemasan paket seharga Rp 50 ribu. Sistem penjualan pelaku terhadap para pelanggannya melalui komunikasi selular,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 204 Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

(Baca: Dosen Farmakologi: Pil PCC Bukan Dalang Menjadi “Zombie”)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan