Polisi Ringkus Janda Muda Diduga Pencuri Emas

  • Bagikan
Polisi memperlihatkan barang bukti yang diduga hasil kejahatan R (berhijab) pada konferensi pers, Rabu (21/3/2018). (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Satuan Reserse kriminal Polres Kolaka mengamankan seorang janda beranak satu, berinisial R (22) pada Sabtu, 17 Maret 2018. Pengamanan dilakukan karena R diduga mencuri emas di salah satu toko emas di pasar Raya Mekongga.

Laporan kepolisian diketahui, warga Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur itu berpura-pura sebagai pembeli di tempat targetnya. Usai memilih emas yang diinginkannya, dia meminta korban untuk menghitung nominal harga emas tersebut. Disaat korban sibuk menghitung, R bergegas pergi dari tempat itu sambil membawa barang curiannya.

“Modus sebagai pembeli, pelaku meminta korban (pedagang emas) menghitung harga emas yang sudah dipegangnya. Setelah sepakat soal harga, korban mengambil mesin kalkulator untuk menghitung total harga. Saat korban sibuk menghitung, tiba-tiba pelaku langsung kabur,” jelas Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata dalam konferensi persnya, Rabu (21/3/2018).

R berhasil diamankan setelah penjual emas yang menjadi korban melapor ke kantor Polres Kolaka. Bermodalkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan korban, polisi akhirnya menangkap R di dalam kawasan pasar Raya Mekongga selang beberapa jam.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, berupa satu buah gelang dan kalung yang kami duga hasil curian. Kami juga menemukan emas palsu dan dua lembar jilbab dan masker,” jelasnya.

Menurut seorang saksi mata yang tak ingin disebutkan identitasnya, R kerap beraksi di pasar tersebut. Dia mengklaim pernah menjadi korban R dengan kasus sama kehilangan emas seberat 8 gram pada Februari 2018.

Atas perbuatan tersebut, R terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan