Polisi Ringkus Maling Emas dan Uang Tunai di Kolaka

  • Bagikan
Salah seorang pelaku berinisial DD usai diringkus aparat Polsek Samaturu. (Foto: dok.Polsek Samaturu/SULTRAKINI.COM)
Salah seorang pelaku berinisial DD usai diringkus aparat Polsek Samaturu. (Foto: dok.Polsek Samaturu/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepolisian Sektor Samaturu meringkus dua maling emas dan uang tunai milik Murni, warga Dusun 3, Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua pelaku berinisial DD dan CD merupakan warga satu desa dengan korban. Dalam aksinya pada 14 September 2018, keduanya berhasil menggasak uang sekitar Rp10 juta serta kalung dan gelang emas beratnya sekitar 15 gram di kediaman korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujar Kapolsek Samaturu, IPDA Alwi, Jumat (28/9/2018).

Penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi akhirnya melakukan pengejaran dengan mengantongi identitas pelaku. Alhasil, DD ditangkap di Desa Meura, Kecamatan Samaturu pada 15 September sedangkan CD melarikan diri ke Bone, Sulawesi Selatan.

Usut punya usut, CD rupanya berada di rumah keluarganya di wilayah setempat. Kapolsek Samaturu bersama Unit Reskrim Polsek Samaturu menuju ke lokasi dan langsung meringkus yang bersangkutan di kediaman keluarganya itu pada 25 September lalu serta menggiring pelaku ke Kolaka guna diproses lebih lanjut.

Penangkapan keduanya turut menyita barang bukti hasil pencurian. Dan menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan