Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan saat Pesta Miras di Wakatobi

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, SIK (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, SIK (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)


SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Tidak cukup waktu 1×24 jam, Polres Wakatobi berhasil meringkus pelaku pembunuhan warga di Kelurahan Mandati 1, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Feni Mizwar (32), pada 15 November 2020 lalu.

Pelaku diketahui berinisial MD (29) merupakan warga Desa Numana, Kecamatan Wangiwangi Selatan. MD berhasil ditangkap di pinggir pantai Desa Numana sekitar pukul 14.09 Wita, Senin (16/11/2020).

Peristiwa pembunuhan dengan cara penikaman itu terjadi disalah satu rumah di lingkungan Kantor Camat Wangiwangi Selatan, pada Minggu malam 15 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi mengatakan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap pada saat bersembunyi di pinggir pantai Desa Numana,” kata Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi, SIK, Senin (16/11/2020).

Berdasarkan kronologi, sebelumnya pelaku dan korban sempat melakukan pesta miras. Sebelum peristiwa penikaman terjadi, pelaku dan korban sempat berkelahi didalam rumah namun bisa dilerai oleh tetangga serta teman minum mereka.

Tapi tidak lama kemudian, pelaku dan korban kembali bersitegang yang pada akhirnya korban ditusuk beberapa kali oleh pelaku menggunakan pisau.

Akibat insiden itu, Feni Mizwar (32) dinyatakan meninggal dunia saat hendak dibawa ke Puskesmas Wangi-wangi.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman mengungkapkan, setelah melakukan penikaman terhadap temannya sendiri usai pesta minuman keras (Miras) pelaku sempat melarikan diri sampai ke Desa Waha Kecamatan Wangi-wangi.

“Pada saat itu pelaku sempat bersembunyi di Walewale (gazebo) di pinggir pantai Desa Waha dalam rangka untuk melarikan diri, namun tidak dapat transportasi laut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 338 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan