Polisi Tangkap Begal di Muna, Miris Usianya Masih Remaja

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Begal di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara diringkus jajaran Polres Muna. Mirisnya, tersangka masih berusia remaja dan sudah beraksi di sejumlah tempat.

Penangkapan terduga pencuri disertai kekerasan atau begal bernama Derick Yakob Mustamu, warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna terjadi pada Senin (13/7/2021). Belakangan diketahui tersangka masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

Ia tertangkap setelah korbannya Wa Evi melapor ke polisi atas pembegalan di hutan Warangga, Kelurahan Mangga Kuning pada 12 Juni lalu sekitar pukul 21.23 Wita. Korban ketika itu dirampas ponselnya saat berboncengan motor dengan rekannya. Tersangka yang mengendarai motor muncul dari arah belakang korban dan menghimpit mereka, sebelum akhirnya kabur.

“Untuk pelaku disangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, Selasa (13/7/2021).

Keberadaan tersangka terendus berkat CCTV sebuah bank di Kota Raha, Muna yang merekam tersangka ketika berusaha menggasak uang korban Wa Evi melalui ATM. Sebab, ponsel korban saat dirampas terselip ATM dan nomor pin di balik kondom ponselnya.

“Tim Jatanras Sat Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya barang bukti dan diduga pelaku tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Hasil interogasi diketahui, sebelum beraksi di hutan Warangga tersangka menenggak minuman keras, begitu juga uang hasil curian akan digunakan untuk berpesta miras.

“Pelaku mengakui dirinya sedang miras di sekitar perempatan Jalan Basuki Rahmat, lalu melihat korban melintas, beberapa saat kemudian pelaku mengikuti korban dan merampas barang milik korban di seputaran Hutan warangga,” terangnya.

Tidak hanya itu, tersangka Derick rupanya sudah beberapa kali beraksi. “Terduga pelaku juga mengakui bpernah melakukan begal di seputaran Sidodadi bagian DPRD dan rumah adat di Jalan by pass. Untuk kejadian itu, kami lagi mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan