SULTRAKINI.COM: KENDARI–Aparat Kepolisian dari Polsek Poasia berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (45), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari,Ipda Haridin mengungkapkan,Pelaku merupakan pelaku jambret ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kejadian tersebut bermula pada Kamis pagi, sekitar pukul 09.00 WITA, saat korban yang bernama Indrayani, seorang ibu rumah tangga, sedang melintas di daerah tersebut. Pelaku tiba-tiba mendekati korban dan merampas tasnya dengan kekerasan. Korban sempat berteriak meminta bantuan dengan berteriak “copet,” yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar dan petugas kepolisian.”jelasnya.
Pelaku berusaha melarikan diri, namun upayanya gagal setelah dikejar oleh warga dan polisi. UM ditemukan bersembunyi di semak-semak di belakang BTN Kota Praja, Kelurahan Padaleu. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Refo warna hitam, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu buah tas milik korban.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku UM merupakan residivis kasus serupa. Selama proses pemeriksaan, UM mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda di wilayah Poasia. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Poasia untuk proses hukum lebih lanjut. UM akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kejadian ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar mereka, serta mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di Kota Kendari.
Laporan: Riswan