SULTRAKINI.COM: Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap pemuda berinisial MS, wiraswasta lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dilansir dari Tribratanews Polda Sultra, MS, pemuda 24 tahun dibekuk polisi di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu, 8 Mei 2022 sekitar pukul 23.45 Wita. Hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu seberat 13,35 gram yang disembunyikan MS di stan kaki motor miliknya.
Barang bukti lainnya tersimpan dalam kotak plastik juga ditemukan di rumah MS yang kini berstatus tersangka itu.
“Di dalam kamar (MS) ditemukan barang bukti dua paket sabu, satu unit timbangan digital, dua (alat) sendok sabu, satu unit HP, dua klip plastik bening kosong,” Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dilansir Senin (16 Mei 2022).
MS mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang berinisial IC dan diarahkan melalui via telepon untuk mengambil sabu dengan iming-iming upah. (C)
Laporan: Tian
Editor: Sarini Ido