Polisi Tangkap Penjual Sabu di Kendari, Rupanya Berstatus Mahasiswa

  • Bagikan
Tersangka HDF diamankan di Mapolresta Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari seorang mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial HDF (22) berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Kamis (17 Maret 2022) sekitar pukul 19.30 Wita.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari rupanya sudah mengintai tersangka HDF setelah masuknya laporkan sering terjadi peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggal HDF.

Dalam penggedahan ditemukan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di dalam pembungkus rokok yang disimpan di lemari pakaian tersangka. Polisi juga mengamankan satu timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga sebagai alat transaksi narkoba.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan tersangka HDF baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara ditempel di depan Pertamina THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sebanyak tiga paket sabu.

“Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar. Tersangka juga mengaku menggunakan sabu sejak 2017,” jelasnya.

Kini tersangka HDF beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan