Polisi Temukan Kedok Baru Transaksi Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: dentistry.co.uk)
Ilustrasi (Foto: dentistry.co.uk)

SULTRAKINI.COM: Modus perdagangan narkoba kian mengancam generasi muda Indonesia. Usai penangkapan tiga pria pengedar narkoba cair oleh Polda Metro Jaya, Perdagangan modus baru terungkap. Narkoba jenis liquid vape mulai dijual melalui media sosial Instagram dan Line. Dianggap mengancam, karena rokok elektrik ini tak jarang dipakai oleh kalangan milenial.

Narkoba cair yang mereka jual dinamakan ‘illusion‘. Narkoba itu dijajakan hanya melalui media sosial. Narkotika itu adalah jenis ekstasi atau dikenal dengan metilendioksimetamfetamina (MDMA).
Dari pengungkapan kasus Polda Metro Jaya terhadap tiga tersangka yang tak lain mahasiswa berinisial ER, AG, dan TM, diketahui narkoba liquid vape dijual seharga Rp350 ribu per botol. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening tersangka.

Penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti sepuluh botol liquid vape illusion, tiga vape fruit, dua vape, tiga ATM, dan 97 kotak pembungkus vape. “Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (25/10/2018).

Di dua media sosial itu terdapat sebuah iklan berisikan kalimat vulgar terkait narkotika. Berikut isi iklannya:

‘Apakah kamu vaporizer. Telah hadir sebuah kejutan baru price list premium liquid illusion one and only. Liquid dengan kandungan MDMA di Indonesia. You must try it bro. sangat cocok digunakan dengan mendengarkan music dan pas sekali untuk kalian yang suka geleng-geleng’.

Dampak narkoba elektrik tersebut, yaitu halusinasi dan fly kepada para pengguna. Saat ini polisi masih mencari pelaku yang memproduksi barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Cnn Indonesia dan Kumparan.com
Laporan: Wa Ode Rahmah Maulidya Wuna

  • Bagikan