Polisi Tetapkan Tersangka Bentrokan di Kendari, Kapolres: Buru Pelaku Lainnya

  • Bagikan
Tersangka bentrok diamankan bersama barang bukti, Senin (8/7/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)
Tersangka bentrok diamankan bersama barang bukti, Senin (8/7/2019). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Aparat Polres Kendari menetapkan tujuh pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, yang menyebabkan seorang mahasiswa meninggal dunia, Senin (8/7/2019).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi, mengatakan ketujuh tersangka terbukti terlibat bentrokan pada Minggu, 7 Juli 2019. Awalnya, polisi mengamankan 14 orang, jumlahnya berkurang usai proses pemeriksaan.

“Sebelumnya ada 14 orang yang diamankan pascabentrokan tersebut. Setelah proses pemeriksaan, tujuh orang sementara ditetapkan sebagai tersangka,” terang Jemi di Mapolsek Mandonga, Senin (8/7/2019).

Selain menetapkan tersangka, aparat mengamankan beberapa barang bukti digunakan pelaku saat bentrokan antarpemuda, misalnya dua buah parang, satu gir motor, badik, dan empat batang kayu.

“Kemungkinan masih akan ada tersangka baru. Anggota kami sementara mengejar pelaku lainnya. Para pelaku yang diamankan ini, kita tangkap di rumahnya masing-masing,” lanjut Jemi.

Ketujuh tersangka bentrokan tersebut, dijerat Pasal 170 dan 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara.

Dua kelompok pemuda sebelumnya bentrokan pada Minggu dini hari. Akibatnya, seorang pemuda berstatus mahasiswa meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam. Sedangkan dua lainnya terluka parah.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan