Polisi Tetapkan Tersangka Perjudian ASN di Buton, Tiga Diantaranya PNS

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin di ruang kerjanya memberikan konfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka judi oleh para ASN. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Buton, menetapkan tujuh orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) dari sembilan orang yang tertangkap atas dugaan perjudian di Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo saat jam kantor berlangsung.

“Baru tujuh yang sudah kita tetapkan tersangka, sedangkan yang dua orangnya melarikan diri saat kita tangkap dulu, dan sekarang menjadi buronan polisi,” kata Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).

Ketujuh tersangka tertangkap saat dilakukan penggrebekan 7 Agustus 2017 dan kini ditahan di rumah tahan Polres Buton. Diketahui tiga tersangka merupakan berstatus PNS dan tiga pegawai honorer di lingkup Pemda Buton serta satunya adalah wiraswasta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 tentang perjudian Undang-undang KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Katanya baru satu kali itu main, iseng-iseng,” ujar IPTU Hasanuddin.

Hasil penangkapan juga diamankan sejumlah barang bukti, berupa empat kombinasi kartu joker jenis song yang digunakan dalam berjudi. Serta uang senilai Rp 405.000.

Menurut pihak kepolisian, daerah Takawa memang sering dilaporkan warga setempat sehubungan aksi perjudian. “Itu memang sudah TOnya (target operasi) kita, karena memang sudah sering kita dapat laporan dari masyarakat sering ada yang main judi,” terang IPTU Hasanuddin.

(Baca: Soal ASN Diduga Berjudi, La Bakry Sebut Bukan di Kompleks Perkantoran)

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan