SULTRAKINI.COM: KENDARI-Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, didampingi tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Jumat (23/8/2024).
Nur Alam hadir di Mapolda Sultra untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya terhadap Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra, Jaelani, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3 miliar.
Menurut laporan, dana Rp3 miliar tersebut diserahkan untuk membantu Jaelani dalam Pemilu Februari 2024, dengan kesepakatan bahwa PKB akan mendukung pencalonan Tina Nur Alam dan Radan di Pilkada.
Setelah pemeriksaan, Nur Alam menjelaskan kepada media bahwa pertemuannya dengan Jaelani pertama kali terjadi pada akhir 2022, setelah mendapatkan rekomendasi dari rekan-rekannya.
“Saat itu, sekitar akhir tahun 2022, Jaelani menemui saya di Lapas Sukamiskin,” kata Nur Alam.
Pertemuan itu berlanjut beberapa kali, termasuk di kediaman Nur Alam di Jakarta. Jaelani, yang kini terpilih sebagai Anggota DPR RI, meminta bantuan dan arahan dari Nur Alam agar dapat diperkenalkan kepada tokoh-tokoh penting di Sultra untuk membantu konsolidasi partai.
“Dia meminta bantuan untuk mengembangkan partainya dan memperjuangkan kursi DPR RI. Dalam proses itu, tentu diperlukan berbagai strategi, pendekatan, program, dan operasional,” ujar Nur Alam.
Nur Alam menambahkan bahwa setelah beberapa kali bertemu, ia memberikan dukungan kepada Jaelani, termasuk dana operasional sebesar Rp3 miliar, yang menurutnya dilakukan dengan ikhlas.
Namun, Nur Alam mengaku kecewa karena setelah Jaelani terpilih sebagai anggota DPR RI, komunikasi antara keduanya menjadi terbatas.
“Dia marah karena publik tahu saya ikut membantu dia menjadi anggota DPR RI. Saya sudah mengingatkannya melalui somasi untuk mengembalikan uang tersebut,” ungkapnya.
Nur Alam menegaskan bahwa dana Rp3 miliar yang diberikan bukanlah suap, melainkan bantuan yang harus dipertanggungjawabkan.
“Anak dan istri saya memang mencalonkan diri sebagai gubernur dan bupati, tetapi mereka tidak mendapatkan rekomendasi dari PKB. Permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan proses tahapan di Bawaslu. Ini murni masalah janji yang dia buat kepada saya. Saya tagih uang saya, dan jika harus diselesaikan di pengadilan, biarlah hukum yang menentukan,” tegas Nur Alam.
Laporan: Riswan