Politisi yang Bukan Politisi

  • Bagikan

Oleh: ABDUL GANIRU
(Ketua Umum KAMMI Sulawesi Tenggara)Istilah politisi identik dengan pelaku partai politik. Kemudian politisi cenderung dinisbatkan kepada orang atau sekelompok orang yang menempati posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan.Politik bila dikaji secara agama ataupun bernegara, memiliki terjemahan yang mirip, yakni memperhatikan urusan rakyat. Urusan yang dimaksud hendaknya bisa memberikan implikasi positif kepada objek urusannya, dalam hal ini adalah masyarakat. Politik harus menciptakan lapangan kerja, politik menciptakan kesejahteraan, politik menciptakan keadilan, politik menciptakan kenyamanan, dan lain sebagainya. Inilah tuntutan politik.Salah satu fungsi partai politik menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yang tertuang pada Bab V Fungsi Hak dan Kewajiban, adalah sebagai “Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat”.Menelisik redaksi kalimat yang pada bunyi undang-undang diatas, maka kita sebagai warga Indonesia bisa mengkorelasikannya dengan konteks kekinian. Adakah politik kita yang telah dilakoni oleh para politisi kita sudah mencerminkan nilai undang-undang dan makna politik itu sendiri ataukah justru sebaliknya?Kita semua bisa menjawabnya. Kita bisa mengetahuinya melalui fenomena kebangsaan yang ada. Kita tidak akan mengklaim, tapi kita perlu melihat kondisi realitas.Sudikah kita semua mengatakan bahwa politik di negara kita ini sudah mencerminkan nilai-nilai kebangsaan, atau sudahkah sesuai dengan amanat Pasal 6 alinea 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Bab IV? Bahwa politik betujuan “Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.Ruang Lingkup Politik dan PolitisiUmumnya, masyarakat lebih mengenal politik hanya sebatas pada Pemilihan Umum (Pemilu). Seakan-akan politik berlaku hanya ketika ada hajatan demokrasi.
Padahal bila kita mencermati lebih jauh, hampir tidak ada dalam kehidupan ini yang tidak menyentuh politik. Ini berarti bahwa, politik hadir dalam setiap aspek kehidupan kita.Oleh karena politik hadir dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa setiap kita adalah politisi. Bedanya ada pada domain dan kewenangan. Politisi partai politik memperhatikan urusan ummat dalam hal kebijakan/legislasi, mahasiswa menjadi politisi ekstra parlemen, seorang pedagang menjadi politisi dalam strategi pemasaran, dan seterusnya.Dalam skala dunia, bank dunia pun membuat strategi politik agar mereka senantiasa menjadi motor peredaran uang dan ekonomi dunia. Fenomena Politisi dan KorupsiFenomena Indonesia seakan-akan korupsi menjadi hal yang tak terpisahkan dengan politisi walaupun tak seluruh koruptor adalah politisi. Hal ini sudah menjadi mindset masyarakat umum. Ini pula lah yang menjadi faktor penyebab menurunnya partisipasi pemilih dan juga menghidupkan pemilih tak cerdas.Hal disebabkan tidak sedikit orang yang hendak menjadi politisi namun tidak sadar akan fungsi politisi, banyak orang yang mencalonkan dirinya untuk menjadi politisi namun beda tujuannya dengan amanat undang-undang negara kita.Negara kita telah mengarahkan politisi untuk hal yang mulia namun tak sedikit politisi yang melakukan kebejatan dan menzholimi konstituennya sendiri.

Akibatnya terjadilah pembuncitan rekening peribadi, terjadilah penyalahgunaan anggaran, terjadilah korupsi dan lain sebagainya. Beda halnya politisi sejati, mereka berkhidmat untuk rakyat. Segala aktifitasnya semata-mata karena rakyat berada dalam hati dan pikirannya sehingga kebijakannyapun mencerminkan keinginan konstituennya.Ini adalah PR yang harus diselesaikan. Politisi harus bisa berperilaku yang baik, memperhatikan urusan masyarakat dan bukan mengurus diri sendiri beserta partainya. Lembaga penyelenggara pemilu juga dituntut untuk menciptakan aturan yang lebih berpihak kepada masyarakat melalui perumusan bakal calon politisi. Regulasi dalam segenap aturan harusnya tidak hanya dalam teknis lapangan tetapi juga kepada kriteria-kriteria calon, bila perlu diadakan test wawancara.Dengan begini, kita bisa menghadirkan para kompetitor yang memiliki kapabilitas yang layak dan mumpuni.(*)

  • Bagikan