SULTRAKINI.COM: BUTON – Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara akan mengkaji terlebih dulu kasus tindak pidana gratifikasi Pilkada Buton periode 2011-2016 yang menyeret mantan Komisioner KPUD Buton, Sumarno sebagai terpidana.
“Nanti kita kaji,” kata Kasatreskrim Polres Baubau, AKP Ronal Arron kepada Sultrakini.com melalui sambungan whatsapp, Rabu (22/5/2019).
Terkait kasus itu lanjut Ronal, pihaknya sudah meminta berkas perkara tersebut dari Polres Buton pada saat sebelum pemilu serentak 17 April 2019 lalu.
“Kita sudah lakukan permintaan berkas perkara ke Res Buton,” ujarnya.
Menurutnya, kendala yang dihadapi pihaknya dalam kasus tersebut karena masih sibuk melakukan pengamanan persiapan pemilu.
“Terkendala masalah persiapan pemilu,” sebutnya.
Meski Ronal tidak menyebutkan secara rinci siapa pelapor dan materi dalam perkara itu. Namun, dari berbagai media menyebutkan bahwa salah satu yang akan dikaji pada kasus tindak pidana gratifikasi itu adalah posisi para penyuap, apakah dipaksa untuk melakukan penyuapan atau murni dengan sengaja mempengaruhi pejabat negara.
Dalam perkara tersebut mayoritas locus delictinya terjadi di wilayah Kota Baubau. Akan tetapi, terduga penyuap berdomisili di wilayah Kabupaten Buton.
Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng