Polres Baubau Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba, BB Didapatkan Pelaku dari Raha

  • Bagikan
Ketiga pelaku pengedar Narkoba saat digiring pihak kepolisian ke ruang tahanan. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Ketiga pelaku pengedar Narkoba saat digiring pihak kepolisian ke ruang tahanan. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang terduga pemakai sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu yang kerap melakukan aksi di wilayah Kota Baubau.

Dari tangan ketiga tersangka kepolisian Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan Sabu dengan total seberat 20 gram.

Ketiga tersangka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka pertama SH alias IY Bin HLM (22) di tangkap di Kelurahan Kadolomoko pada 5 Januari 2021. Tersangka kedua, WAT alias YN Alias GM Bin TH (42) ditangkap di Kelurahan Wale pada 12 Januari 2022. Sementara tersangka ketiga LMN alias NN Bin LN (45) ditangkap pada 13 Januari 2022 di Kelurahan Kadolomoko. 

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.I.K, mengatakan diduga ketiga tersangka mendapatkan barang terlarang ini dari Raha, Kabupaten Muna.

“Berdasarkan hasil pengembangan, diduga ketiga tersangka mendapatkan barang ini dari Raha,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

“Mereka satu jaringan, tapi ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda,” tambahnya. 

Sebelum ketiga pelaku, Erwin mengungkapkan, Satresnarkoba juga telah berhasil mengamankan SY (17) namun SY mengaku barang bukti yang dimiliki merupakan milik salah satu dari ketiga pelaku yakni milik SH (22).

Selain barang bukti utama, dari ketiganya juga diamankan 1 unit motor, 5 buah Handphone, alat penghisap, gunting, bungkus rokok, dan kantong plastik berwarna ungu. 

Atas perbuatannya itu, seluruh pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan