Polres Baubau Tangkap Pengguna Sabu

  • Bagikan
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dan Kanit Res Narkoba Polres Baubau saat menunjukan barang bukti penangkapan penggunan sabu, Kamis (22/8/2019). (Foto Istimewa)
Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dan Kanit Res Narkoba Polres Baubau saat menunjukan barang bukti penangkapan penggunan sabu, Kamis (22/8/2019). (Foto Istimewa)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Baubau menangkap satu terduga pelaku pengguna narkoba jenis sabu berinisial MHA (39) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Buukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, 16 Agustus 2019.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, di ruang Media Center Humas Polres Baubau, Kamis (22/8/2019).

Suleman mengatakan penangkap tersebut berawal inofmasi dari warga bahwa MHA akan melakukan transaksi jual beli sabu.

“Pada Pukul 16.00 Wita pelaku mengambil pembungkus biskuit briket yang disimpan dipinggir jalan, saat itu langsung dilakukan penangkapan,” terang Suleman.

Hasil pemeriksaan ditemukan satu paket bungkusan plastik kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram.

Kanit Res Narkoba Polres Baubau, Aipda Hairudin, mengatakan MHA sudah mengonsumsi barang terlarang tersebut sejak 2014.

“MHA adalah pemakai aktif sejak tahun 2014 sampai sekarang. Menurut pengakuan tersangka penggunaannya bisa samapai tiga kali dalam seminggu,” kata Hairudin.

Pelaku dan barang bukti berupa HP serta sabu 0,43 gram diamankan di Polres Baubau. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro itu, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan