Polres Buton Amankan Sembilan Mesin Tambang Pasir Ilegal

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: BUTON – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Buton berhasil mengamankan sembilan unit mesin penambang pasir Ilegal dan dua unit mesin kompresor di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapontori, Sabtu (3/12/2016).

Dikatakan Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Hasanuddin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/12/2016), pihaknya mengetahui adanya Penambang Pasir Ilegal dari laporan masyarakat Kamelanta.

Diketahui, aktivitas penambangan pasir ilegal di desa tersebut dilakukan secara berkelompok. Namun, saat aparat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku sudah melarikan diri.

“Ketika kita ke TKP, para pelaku sudah lari, tapi kita sudah berhasil mengidentifikasi 7 orang pelaku,” jelasnya.

Ketujuh orang pelaku, diduga tidak hanya berasal dari Desa Kamelanta, tapi juga ada yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Buton. Untuk sementara pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi, salah satunya Kepala Desa Kamelanta.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan dan belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka karena masih terus kita lakukan pendalaman,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui para pelaku sudah cukup lama melakukan penambangan pasir ilegal di Kamelanta, ada yang 3 bulan, 8 bulan, bahkan ada yang 1 tahun. Hasil penambangan itu dijual di Kota Baubau.

Reporter: La Ode Ali

  • Bagikan