Polres Buton Kawal Edaran Gubernur Sultra Terkait Protokol Kesehatan Covid-19

  • Bagikan
SE Gubernur Sulawesi Tenggara No.29 Tahun 2020. Foto: IST
SE Gubernur Sulawesi Tenggara No.29 Tahun 2020. Foto: IST

Polisi Resort Buton akan menindak warga yang melanggar surat edaran Gubernur Sultra terkait penerapan dispilin pencegahan dan pengendalian Covid-19.

SULTRAKINI.COM: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buton, AKBP Gunarko minta warga masyarakat di kabupaten penghasil aspal terbesar dunia tersebut agar menaati protokol kesehatan menjelang Tahun Baru 2021.

Gunarko mengatakan agar warga senantiasa menjaga dan memelihara Kamtibmas serta disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Pihak kepolisian akan tetap tegas dalam menjaga amanah dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara No.29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Virus Disiase 2019.

Gubernur melalui edarannya meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama dengan tidak berkerumun maupun membuat kerumunan.

Termasuk dalam menjalankan ibadah agar tetap mengikuti protokol kesehatan, dan diharapkan kepada penyelenggara untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai imbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal.

Kemudian, disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.

Sementara itu bagi pelaku usaha rumah makan dan kafe diminta pula agar mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana ditentukan Pemprov Sultra.

Kapolres dengan tegas mengatakan apabila menemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan dan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan