Polres Buton Tangkap Lima Pelaku Judi Ayam

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparat Kepolisian Resor Buton, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap lima orang pelaku judi ayam di Desa Ambuau, Kecamatan Lasalimu Selatan pada Kamis, 14 Juni 2018 sekitar pukul 15.30 Wita. Penagkapan itu turut disita barang bukti, berupa 12 ekor ayam sabung, uang Rp60 ribu, tiga buah dadu, satu buah tikar, 39 unit sepeda motor yang diduga milik penonton atau para pelaku judi tersebut.

Kelimanya, yakni berinisial WS (49), AG (62), LS (36), LW (45), dan AS (48).

“Iya benar ada penangkapan lima orang pelaku. elum ada yang ditetapkan tersangka dan saat ini para pelaku masih diamankan di Polres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri, Jumat (15/6/2018).

 

Laporan: La Ode Ali
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan