Polres Buton Tempatkan Provost di Pelayanan Publik

  • Bagikan
Kapolres Buton, Andi Herman (kanan) bersama Wakapolda Sultra, Heru Teguh Prayitno dalam kujungannya ke Buton belum lama ini. Foto: La Ode Ali / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: BUTON  – Untuk mendukung upaya reformasi hukum melaui pemberantas pungutan liar (Pungli) yang digalakkan Presiden, Joko Widodo, Kepolisian Resort (Polres ) Buton menempatkan anggota Provost di tempat pelayanan publik.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengatakan, personil Provost Polres Buton tersebut ditempatkan dipelayanan publik, seperti pelayanan SIM,SKCK, dan tempat pelayanan umum lainnya. “Untuk mencegah Pungli, kita (Polres Buton) lakukan dengan cara menempatkan personil Provost seperti di pelayanan SIM, SKCK , dan tempat-tempat lainnya,” kata Andi via aplikasi WA, Sabtu (22/10/2016).

Andi Herman mengaku bahwa saat ini penempatan anggota Provost tersebut belum begitu maksimal karena sebagian personil masih terpakai untuk pengamanan Pilkada serentak yang akan digelar pada 2017 mendatang khususnya di wilayah hukum Polres Buton yaitu Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan (Busel). “Belum maksimal karena anggota masih terpakai untuk pengamanan Pilkada,”ujarnya.

Ditegaskan, jika ditemukan praktek Pungli oleh anggota saat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Yang jelas kalau ditemukan ada praktek Pungli yang dilakukan anggota, pasti akan diproses hukum disiplin oleh Provost,” pungkasnya.

Untuk informasi, pemerintah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar yang terjadi. Masyarakat umum dapat melaporkannya website saberpungli.id atau dapat langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193 dan menghubungi call center di nomor 193.” Identitas pelapor dirahasiakan.

  • Bagikan