Polres Kendari Ciduk Dua Pengedar Sabu

  • Bagikan
Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gde Raka Mertayasa saat konfensi press di Mapolres Kendari, kamis (13/2/2020).( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari bekuk dua pria pengedar sabu berinisial AL(51) dan HA pada minggu (09/02/2020). Keduanya ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 11,81 gram.

“Anggota SatRes Narkoba Polres Kendari menanggapi laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, langsung turun ke TKP melakukan pengecekan di rumah tersangka AL di Jalan garuda, Gang 1 Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan mengamankan depalan paket sabu dengan berat 2,44 gram,” Kata Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gde Raka Mertayasa saat konfensi press di Mapolres Kendari, kamis (13/2/2020).

Dari penangkapan AL, Sat Res Narkoba melakukan introgasi, dan AL mengakui barang tersebut diperoleh dari HA.

“Satu jam kemudian setelah melakukan introgasi kita kembangkan, kita temukan HA pada pukul 17.00 yang tidak jauh dari penangkapan pertama dan berhasil menyita BB sambilan paket sabu dengan total berat 9,37 gram, ” ungkapnya.

Kemudian kedua tersangka digelandang ke Mapolres Kendari beserta barang bukti yang diamankan. Keduanya pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara paling lama seumur hidup.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan