Polres Kendari Sidik Kasus Kekerasan Anak oleh Keluarga Angkat

  • Bagikan
DP saat melaporkan kasusnya ke Lembaga pengaduan Anak di Kota kendari. (dok : SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Kendari akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kekerasan anak yang dialami DP (16 tahun) oleh keluarga angkatnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan korban ke kepolisian tertanggal 30 Mei 2016 lalu, setelah keluarnya SPDP maka penyidikan terhadap tiga pelaku, yakni Minhur (bapak angkat), Sri Kustina (ibu angkat) dan Dita Pramana (saudara angkat) mulai dilakukan.

“Sudah Kita SPDP tersangka,” jelas Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Kendari, Ipda Abdul Haris, Selasa (28/6/2016).

Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi korban DP, Alan Pakiding menambahkan penanganan kasus tersebut bakal memasuki pelimpahan berkas pertama. “Sudah SPDP dari minggu lalu (20 Juni2016), sedikit lagi pelimpahan berkas pertama,” terangnya melalui via telepon.

Terkait hubungan korban dengan keluarga angkatnya sampai saat ini, berjalan harmonis usai kasus tersebut dilimpahkan kekepolisian. 

Sedangkan tempat tinggal korban masih berada di rumah keluarga angkatnya, di Kompleks BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu sejak 7 Juni lalu.

  • Bagikan