Polres Kolaka Bekuk Penipu Bermodus Hipnotis

  • Bagikan
Tersangka penipuan diamankan di Kantor Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Tersangka penipuan diamankan di Kantor Polres Kolaka. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga pelaku sindikat penipuan berkedok menyumbang ke masjid, diciduk di by pass Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Senin (18/2/2019).

Ketiganya yang kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS (31) dan DA (32) warga Makassar, serta AJ (30) warga Kolaka Timur. Satu orang lainnya berinisial AD (29) masih buron.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata, menerangkan ketiganya menggunakan modus hipnotis dengan meminta bantuan korbannya mengatarkan mereka ke masjid untuk memberikan sumbangan.

“Para tersangka ini menghampiri sasaran, menanyakan di mana masjid tempat menyumbang. Kemudian si korban mengantarkan ke masjid terdekat. Setiba di masjid, pelaku berpura-pura menyumbang, setelah keluar dari masjid meyakinkan korban untuk memberikan sejumlah uang kepada pelaku dengan iming-iming akan diberkahi uang tersebut, setelah korban terperdaya oleh pelaku, uang tersebut dimasukkan ke dalam tas pelaku, lalu mengembalikan uang tersebut dengan tas berbeda,” jelas AKP I Gede, Senin (18/2/2019).

Setelah tas dikembalikan dengan balutan sejadah, lanjutnya korban diberi syarat untuk membuka tas usai salat zuhur.

“Korban baru menyadari kalau ia tertipu saat membuka isi tas tersebut yang ternyata isinya hanya selembaran buku,” sambungnya.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Kolaka, pihaknya mengamankan barang bukti dua buah tas, uang tunai Rp 5,5 juta, ATM, dan perhiasan.

“Saat ini kita masih mengembangkan, mungkin ada TKP lain, dimungkinkan ini adalah sindikat yang beraksi di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Ketiganya kini disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan