Polres Kolaka Bekuk Sindikat Curas

  • Bagikan
Kapolres Kolaka, AKBP Darmawan Affandi didampingi Kasat Redkrim AKP Dennis Arya Putra bersama ketiga pelaku Sindikat Curas serta barang bukti.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Kepolisian Resort Kolaka mulai terungkap. Dari sejumlah laporan warga yang kehilangan barang khususnya jenis elektronik, berhasil ditemukan dari tangan sindikat.

 

Terungkapnya Sindikat Curas di Kolaka, bermula laporan Ulpasari, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka pada Senin (23/05/2016) ketika kamar kosnya disatroni sekitar pukul 09.30 WITA.

 

Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Affandi dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tindak pidana yang dialami korban, pihaknya langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.

 

Menurut mantan Kapolres Kolaka Utara ini, pelaku masuk ke kamar kos disaat korban lagi tidur. Pelaku pun memanfaatkan situasi dengan mengambil 1 unit Laptop.

 

\”Karena aksi pelaku diketahui korban. Saat itu korban sempat melakukan perlawanan. Namun korban tak berdaya ketika dipukul dan dicekik lehernya hingga pelaku berhasil kabur membawa hasil curiannya,\” ihwal Darmawan kepada awak media, Rabu (25/05/2016)

 

Berdasarkan keterangan korban tersebut, tim Buser yang telah mengantongi identitas pelaku melakukan pengembangan dan mencari jejak pelaku. \”Selasa (24/05/2016), pelaku bernama Supriadi berhasil dibekuk di kediamanannya di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka,\” tutur Darmawan.

 

Diciduknya Supriadi, lanjut perwira berpangkat dua bunga melati itu, penyidik kemudian melakukan introgasi.

 

\”Dari introgasi itu, Supriadi mengaku telah melakukan tindak pencurian di 12 tempat berbeda,\” terang Darmawan lagi. Dari pemeriksaan itu, pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya rupanya tak seorang diri, namun kerap dibantu rekannya bernama Asrul.

 

\”Saat itu juga Asrul langsung dicari dan berhasil ditangkap dirumahnya,\” kata perwira yang baru sepekan menahkodai Polres Kolaka.

 

Tak sampai disitu, penyidik kemudian mengembangkan kasus Curas itu khususnya melacak keberadaan hasil curian pelaku. \”Pelaku akhirnya menyebut nama Iswayudi yang tugasnya sebagai penadah atau pembeli barang – barang hasil curian. Dan, hari itu juga Iswayudi berhasil ditangkap. Kalau dilihat mudusnya, ketiga pelaku itu merupakan sindikat Curas,\” terang pengganti Agus Iman Rifai ini.

 

Selain membekuk ketiga pelaku itu, polisi juga berhasil mengumpulkan barang-barang hasil operasi gelap komplotan Curas tersebut dari 12 TKP. Yakni 10 unit Laptop, 4 unit Note Book, 3 unit TV, 1 buah Speker Aktif dan 1 unit Tab Samsung.

 

Untuk mengatisipasi maraknya aksi Curas di wilayah Polres Kolaka, Darmawan Affandi akan menginstruksikan kepada jajaran Polsek untuk meningkatkan operasi rutin dan sosialisasi kepada warga. \”Intinya warga harus lebih waspada dan menjaga keamanan lingkngan masing-masing,\” harap Darmawan.

  • Bagikan