Polres Konawe Amankan Dua Truk Berisi Kayu Tanpa Dokumen

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam saat menunjukan dua truk pemuat kayu tanpa dokumen (foto: dokumentasi Rancham Zam Zam / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Konawe kembali mengamankan dua truk yang diduga memuat kayu ilegal, Senin (06/11/2017) dini hari.

Kapolres Konawe AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam menuturkan, dua truk tersebut masing-masing bernomor polisi DB 8781 AL dan DT 8125 XY. Keduanya memuat kayu olahan yang jumlahnya sekitar 10 kubik.

Rachmat mengungkapkan, truk berisi kayu tersebut diamankan di jalan poros Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe. Truk-truk tersebut ditahan setelah sopirnya tak mampu menunjukan dokumen terkait kayu yang dimuat. Sehingga diduga kayu olahan tersebut merupakan hasil pembalakan liar.

“Operasinya kami lakukan subuh. Ketika itu ada dua truk berisi kayu melintas. Dan karena tidak mampu menunjukan dokumen, maka truk beserta kayunya kami amankan di Mapolres untuk diproses selanjutnya,” terangnya saat ditemui di kediamannya tadi malam (06/11/2017).

Rachmat menambahkan, penahanan terhadap kayu yang diduga ilegal itu merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Ia berharap, masyarakat bisa proaktif jika melihat ada aktivitas terkait pembalakan liar yang terjadi di daerahnya.

“Kita berharap masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan kami jika melihat ada aktivitas pengolahan kayu yang mencurigakan,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan