Polres Konawe Imbau Warga Morosi Tak Lagi Tutup Jalan Produksi PT VDNI

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah warga di Kecamatan Morosi oleh PT Konawe Putra Propertindo (KPP), sempat membuat warga geram. Hal itu pun berbuntut pada aksi penutupan jalan produksi ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) beberapa waktu lalu.

Namun, masalah tersebut akhirnya menemukan titik terang. Pihak KPP akhirnya mengembalikan sertifikat tanah warga dan kini telah diamankan pihak Polres Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam mengimbau dengan adanya sertifikat tanah warga di tangan kepolisian, diharapkan tidak ada lagi riak-riak di area lokasi Industri. Polisi berharap, jangan lagi ada aksi penutupan jalan produksi menuju PT VDNI.

“Awalnya kan ada isu kalau sertifikat itu telah digadai, makanya warga ribut. Tapi sekarang sudah tidak terbukti. Kita berharap tidak ada lagi aksi penutupan jalan,” ujar Rachmat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/3/2018).

Rachmat mengungkapkan, perbuatan penutupan jalan masuk kategori pidana. Polisi bisa langsung melakukan penindakan kepada mereka yang terlibat.

“Menutup jalan itu sudah pidana dan dapat diproses hukum,” tegasnya.

Untuk diketahui, PT KPP telah mengembalikan sertifikat tanah warga Morosi ke Polres Konawe, Kamis (22/3/2018). Sertifikat induk itu selanjutkan akan dipecah untuk dikembalikan kepada warga pemilik tanah dan juga diberikan kepada pihak KPP selaku perusahaan yang pernah membeli tanah warga untuk lokasi industri nikel yang dikelola PT VDNI.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan