Polres Konawe Tangkap Spesialis Pencurian Indomaret

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe berhasil mengungkap dan menangkap spesialis pencurian di Indomaret Kabupaten Konawe, Rabu (15/4/2020). Pelaku pencurian diketahui bernama Aripin (47) warga Kabupaten Kolaka.

Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, mengatakan tersangka dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Konawe saat sedang melakukan pencurian.

“Tersangka berinisil A (47) warga Kolaka tertangkap tangan sedang melakukan pencurian di salah satu Indomaret,” kata Husni Abda kepada awak media, Kamis (15/4/2020).

Menurut Perwira Perrama Polisi berpangkat dua balak di pundak ini, tersangka sudah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Kecamatan Pondidaha, Unaaha, Inowa, Ambekairi, dan Kecamatan Onembute.

Awalnya kata Husni, pelaku masuk di salah satu Indomaret dan melakukan aksinya. Sayangnya, aksi pelaku tertangkap tangan oleh penjaga Indomaret. Kemudian Pihak Indomaret melaporkan kejadian tersebut di penjagaan Polres Konawe.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penangkapan,” tuturnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menuturkan modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni masuk ke dalam toko kemudian mengambil barang-barang kecil, lalu ia masukkan ke dalam baju maupun jaket dan juga tas ransel yang ia bawa.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mulai melakukan kejahatan tersebut pada Januari hingga April 2020. Sementara kerugian yang ditimbulkan, sekitar Rp. 5.850.000 dengan rincian Indomaret Pondidaha Rp. 358.000, Wawotobi Rp. 1.128.000, Ambekairi Rp. 200.000, Onembute Rp. 2,8 juta, dan Indomaret Inowa Rp. 798.000.

“Ini akan terus kami kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan