Polres Konawe Unjuk Kekuatan Pengamanan Pilkada

  • Bagikan
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar saat menyematkan pita Operasi Mantap Praja Anoa 2018 kepada personil TNI (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian Resor Konawe menggelar apel pasukan pengamanan dalam rangka Operasi Mantap Praja Anoa 2018, Jumat (5/1/2018). Selain itu, digelar pula simulasi aksi pengamanan pemilihan kepala daerah Pilkada (Pilkada) oleh personil Polres.

Simulasi digelar di halaman Mapolres Konawe. Simulasi salah satunya tersebut memperlihatkan aksi pengamanan saat terjadi unjuk rasa yang berujung rusuh terhadap massa yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPUD.

Pada apel tersebut, Polres Konawe mengundang stakeholder terkait, seperti KPUD dan Panwaslu Konawe. Turut diundang juga para calon yang akan bertarung di Pilkada Konawe Juni mendatang.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SIK., SH., MH., mengungkapkan untuk kekuatan pengamanan Pilkada, Polres Konawe menyiapkan 558 personil. Selain itu ada juga bantuan dari Brimob Polda Sultra dan Unit Sabhara yang masing-masing 1 pleton. Pengamanan juga akan diperbantukan dari pihak Linmas dan juga TNI.

“Total personil yang dipersiapkan untuk Pilkada nantinya, sekitar 700 personil,” ujarnya.

Akbar mengungkapkan, Konawe dalam hal Pilkada masuk dalam kategori rawan satu. Dalam artian, karena menggelar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, selain menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) dalam waktu yang sama.

“Untuk strategi pengamannya nanti akan disiapkan satu personil untuk satu TPS (Tempat Pemungutan Suara),” jelasnya.

Akbar menambahkan, setiap kecamatan punya hak pengamanan yang sama. Tak terkecuali juga Kecamatan Routa, yang merupakan daerah terluar Konawe.

“Untuk Routa, memang fasilitas dam transportasi cukup jauh. Tapi kami sudah atasi,” tambahnya.

Untuk netralitas anggota kepolisian, katanya sudah diatur dalam undang-undang kepolisian, yang mengharuskan aparatnya untuk netral. Jika ada indikasi, pihak Polres sudah menyiapkan sanksi.

“Untuk sanksinya sudah diatur dalam aturan kedisiplinan dan kode etik kapolisian. Sanksinya bisa sampai pemecatan,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan