Polres Konawe: Warga masih Kurang Sadar Berlalulintas, Denda Tilang Ditandatangani

  • Bagikan
Penandatanganan nota kesepahaman penetapan denda tilang di wilayah hukum Polres Konawe. (Foto: Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman penetapan denda tilang di wilayah hukum Polres Konawe. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri menandatangani nota kesepahaman penetapan denda tilang minimal bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe pada Selasa, 23 Juli 2019.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Konawe, IPTU Arifin mengaku kesadaran masyarakat dalam berkendara di wilayah hukum Polres Konawe, meliputi Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Utara terbilang kurang. Pengendara masih saja melanggar lalu lintas, misalnya melawan arus, tidak memakai helm, memodifikasi kendaraan hingga merubah tipe motor.

“Pantauan kita khususnya di Konawe, masyarakat ada yang sadar tetapi mencoba-coba melakukan pelanggara. Contohnya, mengetahui bila tidak menggunakan helm itu melanggar, tetapi masih lakukan,” terang IPTU Arifin, Rabu (24/7/2019).

Nota kesepahaman penetapan denda tilang minimal bagi pelanggar lalu lintas, tertera bentuk pelanggaran (pasal yang dilanggar) dan ancaman bagi pelanggar lalu lintas. Termasuk denda kepada pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan hingga merubah spesifikasi teknis dan bentuk kendaraan tersebut sesuai dengan peraturan tentang modifikasi kendaraan yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Peraturan tersebut menjelaskan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Pasalnya, memodifikasi kendaraan seenaknya dikenakan denda maksimal Rp 24 juta per unit kendaraan. Pecinta otomotif diharapkan lebih berhati-hati sebelum merubah kendaraan miliknya,” jelasnya.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodiflkasi hingga menyebabkan perubahan tipe, berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (6) PP No. 55/2012. Adapun pelanggar pasal 277 joncto pasal 50 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni memasukkan kendaraan bermotor atau kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah RI, membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dikenakan denda minimal untuk sepeda motor Rp 80 ribu, MPP-MPU-pick up Rp 100 ribu, bus/truk-truk gandeng Rp 150 ribu, denda maksimal Rp 24 juta.

Sedangkan pelanggar Pasal 274 joncto 28 (1), (2) yakni melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenakan sanksi dengan denda minimal sepeda motor Rp 100 ribu, MPP-MPU- pick up Rp 200 ribu, bus/truk-truk gandeng Rp 300 ribu dengan denda maksimal Rp 24 juta.

Ditambahkan IPTU Arifin, bagi pelanggar lalu lintas lainnya yang tidak sempat mengikuti persidangan, pengendara tersebut bisa membayar denda dan mengambil barang bukti yang disita di kantor Kejari Konawe pada saat melakukan pelanggaran.

“Untuk pengendara dari kampung yang tidak mengikuti persidangan, berkasnya kami kirim ke pengadilan dan akan diputuskan oleh hakim berapa denda tilang sesuai RAB (rencana anggara biaya). Kemudian barang bukti itu diserahkan kembali ke kejaksaan, di situ ada loket khusus untuk pengambilan barang bukti tilang,” ucapnya.

Banyaknya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe, pihaknya sering mensosialisasikan kepada masyarakat, organisasi maupun siswa terkait keselamatan berlalulintas.

Ketua Pengadilan Negeri Unaaha, Febrian Ali, berharap penetapan denda bagi pelanggar lalu lintas bisa menjadi efek jera untuk kembali tertib berlalulintas. Apabila setelah adanya aturan tersebut tingkat pelanggaran meningkat, dendanya akan dinaikkan. Sebab, adanya aturan sanksi tilang ditujukan untuk menertibkan pengendara dalam berlalulintas.

“Kalau memang dengan batasan itu masih banyak pelanggar, maka akan dinaikkan lagi dendanya supaya masyarakat kita patuh aturan berlalu lintas,” ujar Febrian.

Penandatanganan nota kesepahaman denda tilang tersebut, turut dihadiri Wakapolres Konawe Kompol Jajang Kiswara, Kepala Kejari Konawe Jaja Raharja, dan Kabag Ops Polres Konawe Kompol Jufri Andi Singke.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan