Polres Konsel Ringkus Bandar Narkoba Asal Landono

  • Bagikan
Tersangka SI diamankan Polres Konsel. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial SI (21) yang merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu.

Tersangka SI diringkus pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wita. Dari tangan warga Desa Lakomea, Kecamatan Landono ini-polisi mengamankan sabu seberat 7,90 gram.

Barang bukti hasil dari penangkapan SI. (Foto: Ist)

Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, IPTU Ismail, menerangkan, penangkapan bermula saat dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di balai Desa Lakomea. Atas informasi tersebut, personel Resnarkoba melakukan pengintaian di sekitar desa sampai menciduk tersangka di sekitar balai desa tersebut.

“Petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan, ditemukan pada pelaku lima saset narkotika jenis sabu dengan berat 7.90 gram, bersama barang bukti lainnya,” terang Ismail, Selasa (11/8/2020).

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka SI dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan