Polres Muna Akan Gelar Perkara Kasus Kekerasan Wartawan

  • Bagikan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, Yudith Satriya Hananta, SIK. (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna akan melakukan gelar perkara atas laporan kasus kekerasan terhadap wartawan media cetak, Ahmad Evendi, yang terjadi Senin (27/3/2017), saat yang bersangkutan meliput dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna.

Kapolres Muna, AKBP Yudith Satriya Hananta SIK, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan tiga terlapor terkait insiden tersebut.

“Untuk masalah itu, kita sudah lakukan pemeriksaan. Kemarin sudah diperiksa saksi-saksi dan juga ada dua atau tiga orang terlapor sudah diperiksa,” jelas Yudith pada awak media saat disambangi di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017) siang.

Usai tahap pemeriksaan, kata pria berpangkat dua bunga melati ini, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar perkara. “Segera, karena ini kan Kasat Reskrim lagi Rakernis di Polda,” terang Yudith.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Pandi Sartiman mengatakan, Polisi harus serius menangani kasus ini. Apapun alasannya, pelaku kekerasan harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kepada semua pihak, untuk mengawal bersama perjalanan kasus ini dan diharapkan kekerasan tidak lagi terjadi pada jurnalis pada saat melakukan tugas peliputan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (3/4/2017).

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan