Polres Muna Proses Video Kekerasan di Butur, Aktor Penganiaya Diamankan

  • Bagikan
Potongan video pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kabupaten Buton Utara, Sultra. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)
Potongan video pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kabupaten Buton Utara, Sultra. (Foto: Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Video yang mempertontonkan aksi seorang ayah berinisial R (31) asal Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), menganiaya anaknya yang masih berusia 5 tahun berujung di meja kepolisian. Selain R ditetapkan sebagai tersangka, dia juga ditahan di Rumah Tahanan Polres Muna.

Kasus penganiayaan tersebut mencuat lewat video yang diduga kuat sengaja direkam oleh tersangka dan tersebar di media sosial Facebook. Istri tersangka TW (26) juga melaporkan kasus ini ke kantor Polsek Kulisusu pada (1/9/2018) sekitar pukul 20.30 Wita atau sehari pasca pembuatan video penganiayaan (31/8/2018).

“Pelapor (istri pelaku) yang sementara diambil keterangannya saat itu mengatakan sedang kurang sehat sehingga pemeriksaan dihentikan dulu. Tapi penyidik Polsek Kulisusu mengambil langkah dengan memeriksa pelaku,” ujar Kepala Polres Muna, AKBP Agung Ramos kepada SultraKini.Com, Selasa (4/9/218).

Laporan dimasukkan TW beromor: LP/73/IX/2018/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Kulisusu 1 September 2018 dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kekeraaan dalam rumah tangga.

Sebagaimana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT.

Pemeriksaan terhadap pelapor yang belum tuntas, hasil visum belum keluar serta barang bukti belum lengkap berdampak belum dilakukannya upaya penahanan secara paksa terhadap pelaku. Ini juga mempertegas terkait desas desus pelaku kabur dari rutan salah satu kantor polsek di
Kabupaten Buton Utara.

“Sekarang ini sprint (Surat Perintah Penyelidikan) penahanan baru mau diterbitkan (4/9), terkecuali sudah diterbitkan itu baru namanya kabur. Pelaku sudah ditangkap dini hari tadi sekitar pukul 05.00 Wita (4/9), kemudian akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna,” terang Ramos.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara yang dipimpin Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali.

Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dipicu cemburu dengan sang istri yang sudah pisah rumah dan menduga telah memiliki pria idaman lain. Keinginan untuk rujuk pernah dibujuk tersangka kepada istrinya namun tidak disetujui.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dari hasil sitaan video rekaman penganiayaan serta pingset yang digunakan untuk mengancam korban.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan